Selasa, 18 Desember 2012

Menanamkan Kejujuran Melalui UAS Online



Indralaya Utara, SMA Negeri 1 Unggulan Indralaya Utara menerapkan Ujian Akhir Semester secara Online dari tanggal 3 – 14 Desember 2012. Ujian Online ini diadakan secara serentak diikiuti oleh siswa kelas X, XI dan XII sebanyak 284 siswa.  Sistem Ujian Online sudah diterapkan di sekolah ini sejak Ujian Tengah Semester. Sekolah  menerapkan Sistem Online sebagai upaya mengimplementasikan kemajuan ICT dalam bidang pendidikan.

"UAS Online ini mampu menumbuhkan kemandirian dan kejujuran siswa dalam menjawab soal, soal dibuat secara random atau acak sehinga siswa yang satu dengan dengan siswa yang lainya akan mendapatkan urutan soal yang berbeda, ini juga melatih siswa untuk menghadapi Ujian Nasional tahun depan dengan 20 Paket soal”  Kata Kepala SMA Negeri 1 Unggulan Indralaya Utara, Dra. Hj. Darmawati.

Kepala Sekolah menjelaskan, pelaksanaan UAS secara Online ini bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan akuntabilitas, kredibilitas dan kualitas hasil ujian. Dengan soal secara random potensi tindak ketidakjujuran akan semakin sempit.
Iwan Hermana, S.Pd Kordinator PSB menambahkan “UAS Secara Online sangat menguntungkan baik siswa maupun  guru, karena sistem ini sangat memudahkan guru dalam menganalisis soal, sistem online ini bisa mengetahui  mana soal yang sederhana mana soal yang kompleks secara akurat lengkap dengan grafik presentasenya. Siswa juga  bisa mengetahui nilai secara realtime, siswa bisa langsung melihat nilai ujian setelah siswa mengakhiri ujianny

Menumbuhkan Kecerdasan Emosional


Kecerdasan Emosional sangat penting untuk ditumbuhkan pada anak sekolah terutama anak remaja usia SMA, karena usia ini bisa dikatakan usia emas (Golden Age), saat remaja adalah usia yang sangat dinamis dimana rasa penasaran terhadap segala hal begitu tinggi. tingkat kemampuan saat usia remaja sangat mempengaruhi eksistensi di masa depan, disinilah penting untuk ditumbuhkan kecerdasan emosional atau yang biasa dikenal dengan EQ ( Emotional Quotient). Kecerdasan emosional adalah kemampuan seseorang untuk mengelola, mengolah serta mengontrol rasa yang ada pada dirinya dan orang yang ada di sekitarnya.
Penelitian telah membuktikan bahwa orang yang mempunyai kecerdasan intelektual yang dibarengi kecerdasan emosional lebih sukses daripada orang yang hanya mengandalkan kecerdasan intelektual,Daniel Goleman (1995) lewat bukunya berjudul Emotional Intelligence – Why It Can Matter More Than IQ menjelaskan disamping Kecerdasan Intelektual (IQ) ada kecerdasan lain yang membantu seseorang sukses yakni Kecerdasan Emosional (EQ). Bahkan secara khusus dikatakan bahwa kecerdasan emosional lebih berperan dalam kesuksesan dibandingkan kecerdasan intelektual.
Kemampuan emosional yang harus ditumbuhkan pada diri anak :
  1. Kesadaran Diri (Self Awareness) merupakan proses mengenali dirinya sendiri, mengenali perasaan orang lain, mengenali pilihan sehingga bisa membedakan pilihan untuk dirinya dan pilihan untuk orang lain. Tumbuhnya kesadaran diri memunculkan sikap aktip dan responsip, dengan mempunyai kemampuan ini akan mampu menghadapi situasi yang sedang dialami dan yang akan terjadi, secara akumulatif kesadaran diri membangun sikap tanggung jawab dalam diri.
  1. Assertiveness adalah kemampuan untuk mengekspresikan pemikiran,pendapat, keyakinan dan perasaanya secara langsung, jujur, beretika dan berprilaku dengan cara yang tepat tanpa menyakiti dan menyinggung orang lain. Kemampuan ini perlu adanya pembiasaan salahsatunya dengan cara memberikan ruang dan kesempatan pada anak untuk berani menyampaikan gagasan kepada temanya di dalam kelas, kalau anak sudah dibiasakan mengungkapakan pemikiran dan perasaanya terhadap teman maka anak ketika terjun ke masyarakat tidak akan kesulitan untuk menyampaikan gagasan yang ada dalam pikirannya.
  2. Intrapersonal Relationship adalah kemampuan yang dapat mengenali dan memahami perasaan, motivasi, emosi, disipilin,manajemen diri, kepercayaan diri. Menurut Anderson (1999) Kecerdasan interpersonal meliputi :
  • Social Sensitivity adalah kemampuan untuk merasakan dan mengamati reaksi- reaksi atau perubahan orang lain yang ditunjukkannya baik secara verbal maupun non verbal ,
  • Social Insight adalah kemampuan seseorang untuk memahami dan mencari pemecahan masalah yang efektif dalam satu interaksi sosial
  • Social Communication adalah kemampuan individu untuk menggunakan proses komunikasi dalam menjalin dan membangun hubungan interpersonal yang sehat .
Kehidupan tidak terlepas dari hubungan dengan orang lain, kecerdasan emosional sangat diperlukan untuk bisa menjaga hubungan baik dengan orang lain, orang yang mempunyai kecerdasan emosional akan lebih sukses karena dengan kecerdasan ini orang akan mudah beradaptasi, berinteraksi, berekspresi dan bersosialisasi dengan oranglain.

Penulis : Iwan Hermana
             Tenaga Pendidik di SMA Negeri 1 Unggulan Indralaya Utara

Rabu, 05 Desember 2012



Geert Wilders dan Misinterpretasi ayat Al-Qur'anSeorang anggota parleman dan Islamophobia, Geert Wilders adalah seorang penulis  buku "Marked for Death: Islam's War Against the West and Me (Dicap mati: Perang antara Islam dengan Dunia Barat dan Saya), dan juga seorang produser film dokumenter yang mendeskreditkan Islam yaitu film Fitna yang menggambarkan Al-Qur'an sebagai kitab kekerasan yang mengajarkan kejahatan. Meskipun sifat fanatismenya itu tidak hanya tertuju pada Islam - pada bulan Februari misalnya partai politiknya meluncurkan sebuah situs yang mendorong masyarakat Belanda untuk 'melaporkan orang-orang Eropa Timur (para imigran) yang melakukan hal apa saja dalam merebut ruang parkir anda sampai mengambil pekerjaan anda' – tetapi pidato kebencian utamanya adalah ditujukan pada Islam. Akhir tahun ini Wilders berencana akan merilis Fitna 2, yang berfokus pada Nabi Muhammad saw.

Kritik utamanya terhadap Islam adalah Al-Qur'an mengajarkan kekerasan, ekstremisme dan perang. Bagian I dari artikel ini akan membahas tentang buku barunya, bagian II dan III akan membahas ayat-ayat yang digunakan untuk mengkritisi Al-Qur'an, dan juga mengungkapkan tidak hanya ketidakjujuran dan prasangka ekstremnya tapi juga ketidaktahuannya tentang ajaran Islam yang sebenarnya.


Majelis Khuddamul ahmadiyah, sayap pemuda dari Jamaah Muslim Ahmadiyah melayani makan siang dan makan malan selama lebih dari 270 orang yang rumahnya dan harta bendanya terendam banjir.

Korban banjir telah dievakuasi di Sekolah Dasar St Andrew di Nadi sejak 23 Januari.

"Jumlah korban masih akan terus bertamabah karena air terus naik secara cepat,'" kata Ashfaaq Ahmad Khan, Sadr Majelis Khuddamul Ahmadiyah, Fiji.

"Para pengungsi di sekolah dasar St Andrews tidak memiliki apa dalam hal makanan dan pakaian," tambah Ashfaaq Ahmad Khan.

ISLAM DAN PERDAMAIAN DUNIA

“Jalan Menuju Perdamaian: Kesetaraan Hubungan antar Bangsa-Bangsa.”
Pidato Perdamaian di hadapan para anggota Kongres Amerika Serikat di Capitol Hill, Washington D.C
oleh Hz. Mirza Masroor Ahmad, Khalifatul Ahmadiyah V, 27 Juni 2012


Kepada para tamu yang terhormat,

Assalamu’alaikum wa Rahmatullahi wa BarakatuhuSebelum melanjutkan pidato ini, pertama-tama saya hendak mengambil kesempatan ini untuk berterima kasih kepada anda sekalian yang telah mengorbankan waktunya untuk datang dan mendengarkan apa yang akan saya sampaikan. Saya telah diminta untuk berbicara mengenai sebuah topik yang sangat berat dan luas cakupannya. Topik ini memiliki berbagai aspek, dan oleh karena itu tidak mungkin bagi saya untuk membahas semuanya dalam waktu singkat yang tersedia. Dan topik yang diminta kepada saya adalah tentang penegakkanperdamaian dunia. Tidak diragukan lagi, ini adalah topik yang sangat penting, isu yang mendesak yang sedang dihadapi dunia saat ini.



Manfaat sebenarnya dari puasa Ramadhan adalah sesuatu yang berhubungan dengan kerohanian dan agama. Manfaat fisik juga besar dan tidak dapat diabaikan. Beberapa manfaat dari puasa Ramadhan diantaranya adalah:

Hukum Zakat Perhiasan

Yang dimaksud perhiasan di sini, adalah perhiasan emas dan perak, karena tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan selain emas dan perak.
Adapun penggunaan perhiasan emas dan perak tidak lepas dari dua keadaan :
Keadaan Pertama : Perhiasan emas dan perak disimpan atau diperjual belikan, maka wajib dikeluarkan zakat untuknya.
Imam Nawawi  dalam al-Majmu’ : 6/ 36berkata :“ Berkata ulama-ulama kami : jika seseorang mempunyai perhiasan (emas dan perak) yang tujuannya tidak untuk dipakai, baik itu yang haram, makruh, maupun mubah, tetapi untuk disimpan dan dimiliki, maka hukumnya menurut madzhab  yang benar adalah wajib dikeluarkan zakatnya, dan  ini adalah pendapat mayoritas ulama. “ 
Ibnu Qudamah di dalam  al Mughni : 2/ 608 berkata ” Jika seorang perempuan memakai perhiasan, kemudian setelah itu berniat untuk diperjuabelikan, maka  terkena kewajiban zakat setelah satu tahun, dimulai pada saat dia berniat. “  
Keadaan Kedua : Perhiasan tersebut dipakai sehari-hari, seperti cincin, kalung dan gelang yang dipakai untuk menghiasai tubuh perempuan.   
 Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang hukum zakat terhadap perhiasan  yang sengaja dipakai tersebut :
Pendapat Pertama : Tidak ada zakat dalam perhiasan yang dipakai. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, termasuk di dalamnya Imam Malik, Syafi’I dan Ahmad.    
Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut :
Pertama : sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam :
ليْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ
 “Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim pada hamba sahaya dan kudanya “ (HR. Bukhari)
Hadist di atas menunjukkan kaidah umum dalam masalah zakat, bahwa segala sesuatu yang tidak berkembang khususnya yang dipakai sehari-hari, maka tidaklah terkena kewajiban zakat, seperti kuda yang ditunggangi dan budak yang bekerja untuknya. Begitu juga perhiasan yang dipakai sehari-hari maka tidak terkena zakat atasnya.
Kedua : Atsar Ibnu Umar dan Jabir bin Abdullah, bahwa beliau berdua berkata : 
لَيْسَ فِى الْحُلِىِّ زَكَاةٌ
Tidak ada zakat dalam perhiasan“ (Atsar Riwayat Abdur Razaq dan Ibnu Abi Syaibah)
Ketiga : Diriwayatkan bahwa Aisyah dan Ibnu Umar bahwa beliau berdua memberikan perhiasan kepada anak-anaknya, kemudian mereka berdua tidak mengeluarkan zakatnya, sebagaimana diriwayatkan Imam Syafi’I di dalam Musnad-nya . 
Keempat :  Perhiasan adalah sesuatu yang dibutuhkan oleh hampir setiap perempuan. Bagi perempuan perhiasan kedudukannya seperti baju, kosmetik, dan  peralatan rumah tangga, maka tidak ada zakat atasnya. 
Abu Bakar al-Hasni dalam  Kifayat al-Akhyar : 266 berkata  : “Karena perhiasan tersebut dipakai untuk berhias diri dalam hal-hal yang dibolehkan, ini seperti halnya unta dan sapi yang digunakan untuk bekerja“
Pendapat Kedua : Bahwa perhiasan dari emas dan perak wajib dizakati. Ini adalah pendapat Abu Hanifah.
Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut :
Pertama : Hadist  Amr bin Syu’aib dari bapak dari kakeknya, ia berkata :
أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِي يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهَا أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا قَالَتْ لَا قَالَ أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَ فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ
 “Ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah bersama anak wanitanya yang di tangannya terdapat dua gelang besar yang terbuat dari emas. Maka Rasulullah bertanya kepadanya, “Apakah engkau sudah mengeluarkan zakat ini?” Dia menjawab, “Belum.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Apakah engkau senang kalau nantinya Allah akan memakaikan kepadamu pada hari Kiamat dengan dua gelang dari api neraka.” Wanita itu pun melepas keduanya dan memberikannya kepada Rasulullah seraya berkata, “Keduanya untuk Allah dan Rasul Nya.” (HR. Abu Daud dan  Nasai)

Kedua : Hadist  Aisyah, ia berkata :
,
      دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى فِي يَدَيَّ فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ فَقُلْتُ صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ قُلْتُ لَا أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ قَالَ هُوَ حَسْبُكِ مِنَ النَّارِ
 “Rasulullah masuk menemuiku lalu beliau melihat di tanganku beberapa cincin dari perak, lalu beliau bertanya, “Apakah ini wahai Aisyah?” Aku pun menjawab, “Saya memakainya demi berhias untukmu wahai Rasulullah.” Lalu beliau bertanya lagi, “Apakah sudah engkau keluarkan zakatnya?” “Belum”, jawabku. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Cukuplah itu untuk memasukkanmu dalam api neraka.”( HR. Abu Daud)

Ketiga : Hadist Asma’ binti Yazid, ia berkata :

دَخَلْتُ أَنَا وَخَالَتِي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا أَسْوِرَةٌ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَنَا أَتُعْطِيَانِ زَكَاتَهُ قَالَتْ فَقُلْنَا لَا قَالَ أَمَا تَخَافَانِ أَنْ يُسَوِّرَكُمَا اللَّهُ أَسْوِرَةً مِنْ نَارٍ أَدِّيَا زَكَاتَهُ
 “Saya masuk bersama bibiku menemui Rasulullah dan saat itu bibiku memakai beberapa gelang dari emas. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada kami, “Apakah kalian sudah mengeluarkan zakat ini?” Kami jawab, “Tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah kalian takut kalau nantinya Allah akan memakaikan kepada kalian gelang dari api neraka. Oleh karenanya, keluarkanlah zakatnya.” (HR. Ahmad)
Hadist-hadist di atas secara lahirnya menunjukkan kewajiban zakat terhadap perhiasan yang dipakai.
 Jawaban :
Hadist-hadist di atas tidaklah tegas dalam menunjukkan kewajiban zakat terhadap perhiasan, oleh karena itu para ulama menafsirkannya sebagai berikut :
Pertama : Mengatakan hadist-hadist tersebut muncul sewaktu diharamkannya perhiasan bagi wanita. Maka hadist tersebut dengan sendiri terhapus ketika dibolehkan bagi perempuan untuk menggunakan perhiasan. (Mawardi, al-Hawi al-Kabir : 3/273)
Kedua : Hadist tersebut hanya berlaku bagi perempuan yang datang kepada nabi Muhammadshallallahu ‘alaihi wassalam dan orang-orang serupa dengannya. Karena perempuan tersebut menggunakan perhiasan secara berlebih-lebihan, ini tersirat dalam kata-kata “ ghalidhatani “ (dua gelang yang besar).
Maka barangsiapa yang menggunakan perhiasan yang berlebih-lebihan di luar batas kewajaran, maka dia akan terkena kewajiban zakat. (Khatib Syarbini, Mughni al-Muhtaj : 2/99)  
Ketiga : Hadist-hadist tersebut sanadnya lemah. Imam Tirmidzi berkata : “Dalam masalah ini (zakat perhiasan) tidak ada hadist yang shahih.“   Abu Ubaid berkata : “Hadist dua gelang telah diperselisihkan ulama sejak dulu sampai sekarang“  (Ibnu Qudamah, al-Mughni : 2/ 606)
Kesimpulan :
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama yang tidak mewajibkan zakat perhiasan yang dipakai, kecuali kalau melebihi batas kewajaran. Begitu juga akan terkena zakat jika diniatkan untuk dijual jika dibutuhkan.  Wallahu A’lam.

 Pengertian Haji dan Umrah Serta Keutamaannya


Di dalamnya terdapat delapan pembahasan :

Pembahasan Pertama : Pengertian Haji dan Umrah
              Haji secara etimologi adalah berkunjung. Adapun secara terminologi adalah mengunjungi Baitul Haram dengan amalan tertentu, pada waktu  tertentu.
Adapun umrah secara etimologi adalah berkunjung. Sedangkan secara terminologi adalah mengunjungi Baitul Haram dengan amalan tertentu.

Pembahasan Kedua : Keutamaan Haji dan Umrah
             Haji merupakan syiar yang agung dan ibadah yang mulia, dengannya seorang hamba akan mendapatkan rahmat dan berkah yang menjadikan setiap orang muslim sangat rindu untuk segera melaksanakannya.
Sesungguhnya haji merupakan jalan menuju syurga dan membebaskan diri dari api neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
اَلْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ اِلاَّ الْجَنَّةَ
“ Haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali syurga. “ (HR. Bukhari dan Muslim)
Haji dapat melebur dosa dan menghilangkan dampak maksiat dan perbutan jelek, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam :
مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ مِنْ ذُنُوْبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
“Barang siapa yang hendak berhaji, dan tidak melakukan senggama (diwaktu terlarang) dan tidak berbuat fasiq (maksiat), maka ia akan kembali dari dosa-dosanya seperti saat ia dilahirkan oleh ibunya”.  (HR Bukhari dan Muslim )
Ibadah haji sebagaimana bisa membawa kepada kejayaan di akhirat, begitu juga bisa menyelamatkan dari kefakiran, sebagaimana hadist Ibnu Mas’ud bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ
“Laksanakanlah haji dan umrah, karena keduanya menghapus kefakiran dan dosa sebagaimana api menghilangkan karat dari besi.” (HR. Tirmidzi  )
Seorang muslim jika melaksanakan ibadah haji, maka dia telah masuk dalam katagori jihad. Sebagaimana yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Aisyah ra bahwa beliau bertanya Nabi saw :
هَلْ عَلَى المَرْأةِ مِنْ جِهَادٍ, فَقَالَ عَلَيْكُنَّ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيْهِ الْحَجُّ
“Apakah wanita itu wajib berjihad ? Maka beliau bersabda : “ Kalian  wajib berjihad yang tidak pakai perang, yaitu haji.”
Oleh karena itu, saya ucapkan selamat bagi yang  sangat rindu hatinya untuk mengerjakan ibadah haji dengan membawa bekal, meninggalkan keluarga dan negaranya, menjadi tamu Allah Yang Maha Pengasih, seraya memakai ihram, mengucapkan talbiyah, berdiri, berdo’a, berdzikir dan beribadah.

              Pembahasan Ketiga : Kewajiban Haji Dan Umrah Hanya Sekali Seumur Hidup
Haji merupakan salah satu dari ibadah-ibadah faridhah yang agung dan salah satu rukunnya yang lima.  Hal itu berdasarkan sabda Nabi saw :
بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقاَمِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ
Islam dibangun di atas lima perkara yaitu syahadat laa ilaaha illallah dan Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan haji” ( HR Bukhari dan Muslim )
Seorang muslim wajib melaksanakan ibadah haji dan umrah sekali seumur hidup sebagaimana yang diriwayatkan Imam Muslim dari hadist Abu Hurairah berkata :
خَطَبَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا. فَقَالَ رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ. ثُمَّ قَالَ: ذَرُوْنِي مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوْهُ
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan kami, beliau berkata: “Wahai sekalian manusia, sungguh Allah telah mewajibkan bagi kalian haji maka berhajilah kalian!” Seseorang berkata: “Apakah setiap tahun, ya Rasulullah?” Beliau terdiam sehingga orang tersebut mengulangi ucapannya tiga kali. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Kalau aku katakan ya, niscaya akan wajib bagi kalian dan kalian tidak akan sanggup.” Kemudian beliau berkata: “Biarkanlah apa yang aku tinggalkan kepada kalian. Sesungguhnya orang sebelum kalian telah binasa karena mereka banyak bertanya yang tidak diperlukan dan menyelisihi nabi-nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian maka lakukanlah sesuai dengan kesanggupan kalian. Dan bila aku melarang kalian dari s esuatu maka tinggalkanlah.”
Begitu juga seorang muslim wajib melaksanakan ibadah umrah sekali dalam hidupnya, Allah swt berfirman :
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah” (QS. Al Baqarah : 196)
Ibnu Abbas Berkata : Sesungguhnya umrah disebutkan bersama  haji di dalam kitab Allah, oleh karena itu, sebagaimana haji hukumnya wajib, maka umrahpun hukumnya wajib.

Pembahasan Keempat : Syarat-syarat Kewajiban Haji dan Umrah
Haji diwajibkan kepada :
  1. Seorang muslim, maka tidak diwajibkan kepada orang kafir, karena haji merupakan bentuk ibadah, sedang ibadah tidak boleh dilakukan oleh orang kafir, karena tidak sah niatnya
  2. Aqil (berakal)
  3. Baligh, haji tidak diwajibkan kepada orang gila dan orang  yang kurang waras pikirannya, begitu juga tidak diwajibkan kepada anak kecil, sebagaimana hadist Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi saw bersabda :
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبيِ حَتَّى يبلغ وَعَنْ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَعْقِلَ
Pena itu diangkat dari tiga golongan: orang tidur hingga terbangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila (kurang sehat akalnya) hingga ia berakal (HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasai)
  1. Merdeka, haji tidak diwajibkan kepada hamba sahaya sebagai kemudahan baginya, karena dia sibuk melayani tuannya, dan karena haji  membutuhkan harta sedangkan hamba sahaya tidak mempunyai harta.
  2. Mampu, haji tidak wajib bagi orang yang tidak mampu, Allah swt berfirman :
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS. Ali Imran : 97)
Jika anak kecil melaksanakan ibadah haji, maka hajinya sah, dia dan walinya akan mendapatkan pahala, sebagaimana di dalam hadist :
عَنْ كُرَيْبٍ أَنَّ امْرَأَةً رَفَعَتْ صَبِيًّا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِهَذَا حَجٌّ قَالَ نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ
"Dari Kuraib bahwasanya; Ada seorang wanita yang sedang menggendong anaknya dan berkata, "Apakah bagi anak ini juga memiliki keharusan haji?" beliau menjawab: "Ya, dan kamu juga menjadapkan ganjaran pahala." (HR. Muslim)
Adapun caranya adalah wali dari anak kecil tersebut berniat haji untuknya. Ini dilakukan ketika membayar ongkos haji. Maksud seorang wali mewakili niat haji untuknya adalah wali tersebut ketika membayar ongkos haji diniatkan untuk ibadah haji anak kecil tersebut. Kecuali kalau anak kecil itu sudah mumayiz, maka dia boleh berniat sendiri untuk melakukan ihram dengan izin walinya. Walaupun begitu, kewajiban ibadah haji tidak gugur darinya, maka ketika dia sudah dewasa, dia wajib melaksanakan ibadah haji lagi. 

Pembahasan Kelima : Kriteria Mampu
Kemampuan dalam melaksanakan ibadah haji bisa diukur dengan hal-hal sebagai berikut :
  1. Dikatakan mampu melaksanakan ibadah haji,  karena badannya sehat, sebagaimana hadist Ibnu Abbas :
أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ: يَارَسُوْلَ اللهِ إِنَّ أَبِي أَدْرَكَتْهُ فَرِيْضَةُ الْحَجِّ شَيْخًا كَبِيْرًا لاَ يَسْتَطِيْعُ أَنْ يَسْتَوِىَ عَلَى الرَّاحِلَةِ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: حُجِّى عَنْهُ
Bahwasanya seorang wanita dari Khats’am berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku telah diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji disaat dia telah tua renta, dia tidak mampu untuk tetap bertahan diatas kendaraan, apakah aku melaksanakan haji untuk mewakilinya?’ Beliau menjawab: 'Lakukankah haji untuk (mewakilinya)” ( HR Bukhari dan Muslim )
2.  Mempunyai harta yang melebihi dari kebutuhan pokoknya, seperti kebutuhan untuk menafkahi istri dan anak-anaknya, uang sewa rumah, modal dagangannya yang menjadi sumber penghasilannya, seperti toko yang dari labanya dia bisa hidup dan bisa memenuhi kebutuhannya.

  1. Tidak mempunyai hutang, karena barang siapa yang mempunyai hutang, tidaklah ada kewajiban haji baginya, karena membayar hutang merupakan kebutuhan dasar dan merupakan hak manusia yang pada dasarnya harus dipenuhi dan tidak bisa ditolerir.

Hutang yang berjangka hukumnya seperti hutang yang jatuh tempo, karena yang berhutang sama-sama dikatakan tidak mampu. Tetapi jika dia percaya bisa mencari harta untuk membayarnya, seperi kredit yang dibayar secara teratur dan dipotong dari gaji bulanannya atau dipotong dari upah kerja ketrampilan atau sejenisnya, maka hal ini tidak menghalanginya untuk melaksanakan ibadah haji sesudah dapat izin dari orang yang dihutanginya.

  1. Dia harus mempunyai sesuatu yang bisa mengantarkannya ke kota Mekkah, tentunya disesuaikan dengan keadaannya. Misalnya  dari kendaraan seperti mobil, kapal, dan pesawat, atau dari  makanan,m, minuman serta tempat tinggal yang sesuai dengan keadaannya, sebagaimana hadist Anas ra, beliau berkata :
قِيلَ يَا رَسُولَ اَللَّهِ, مَا اَلسَّبِيلُ ؟ قَالَ: اَلزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ
“Ada seseorang yang bertanya: Wahai Rasulullah, apakah sabil (jalan) itu? beliau bersabda: “Bekal dan kendaraan” (HR. Daruquthni dan dishahihkan Hakim)
Jika tidak mampu, seseorang tidak diharuskan membebani diri sendiri dengan menjual rumah, atau sawahnya yang merupakan sumber mata pencahariannya, atau dari sawah itu dia memberikan nafkah kepada keluarganya.

Barang siapa yang tidak bisa haji karena antrian di dalam mendapatkan visa, maka dia dihukumi sebagai orang yang tidak mampu, seperti orang yang dipenjara dan sejenisnya.

Orang tua tidak boleh melarang anaknya untuk pergi melaksanakan ibadah haji yang wajib, berdasarkan hadist yang diriwayatkan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dan dimarfu’kan kepada Nabi saw :
لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
"Tidak ada ketaatan kepada makhluq dalam bermaksiat kepada Allah 'azza wajalla." (HR. Ahmad)

Seorang anak hendaknya meminta keridhaan orang tuanya  ketika hendak melaksanakan ibadah haji. Begitu juga seorang suami tidak boleh melarang istrinya untuk pergi haji, karena haji hukumnya wajib, sedang kedua orang tua dan suami tidak mempunyai hak untuk melarang sesuatu yang wajib, walaupun begitu mereka berdua berhak untuk melarang anak dan istrinya untuk melaksanakan ibadah haji yang sunnah.

Pembahasan  Keenam : Bersegera Melaksanakan Ibadah Haji
                  Barang siapa yang mendapatkan dirinya mampu melaksanakan ibadah haji, dan telah terpenuhi syarat-syaratnya, maka wajib baginya untuk segera melaksanakan ibadah haji, tidak boleh diundur-undur lagi. Allah swt berfirman :
فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ
”Berlomba-lombalah kalian dalam mengerjakan kebaikan” (QS. Al Baqarah : 148)
Hal itu, karena kewajiban itu sudah ada dipundaknya, dan sesungguhnya dia tidak mengetahui barangkali di masa mendatang keberangkatan hajinya bisa saja terhalangi dengan sakit, atau jatuh miskin atau bahkan datangnya kematian. Sebagaimana dalam hadist Ibnu Abbas :
تَعَجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَا يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ
“Bersegeralah melaksanakan ibadah haji ( yaitu haji yang wajib) karena kalian tidak tahu apa yang akan di hadapinya (HR. Ahmad dan Baihaqi)
Telah diriwayatkan dari Sa’id bin Manshur dan Hasan bahwa Umar ra berkata:
لَقَدْ هَمَمْتُ أنْ أبْعَثَ رِجَالاً إلَى هذِهِ الأَمْصَارِ فَيَنْظُرُوْا كُلَّ مَنْ كَانَ لَهُ جَدَّةٌ وَلَمْ يَحُجَّ لِيَضْرِبُوْا عَلَيْهِمُ الْجِزْيَةَ مَا هُمْ بِمُسْلِمِيْنَ مَاهُمْ بِمُسْلِمِيْنَ
Aku bertekad mengutus beberapa orang menuju wilayah-wilayah untuk meneliti siapa yang memiliki kecukupan harta namun tidak menunaikan ibadah haji agar diwajibkan atas mereka membayar jizyah. Mereka bukanlah umat Islam ! mereka bukanlah umat Islam !
Tidaklah pantas seseorang yang mempunyai kemampuan, untuk mengundur-undur pelaksanakan ibadah haji, karena jika dia masih muda dan terus-menerus dalam maksiat, maka hal ini merupakan bisikan syetan yang menghalanginya untuk berbuat kebaikan. Dan telah diterangkan di atas tentang kewajiban seseorang untuk segera melaksanakan ibadah haji. Dan selayaknya orang yang sudah melaksankan ibadah haji, baik ketika masih kecil, atau sudah tua, untuk selalu berbuat baik dan menjauhi perbuatan buruk.
Adapun syarat haji bagi perempuan  adalah adanya muhrim jika memang jaraknya di atas 80 km dari Mekkah. Adapun yang dimaksud muhrim adalah suami atau laki-laki yang haram untuk menikahinya selama-lamanya, karena hubungan nasab (darah) atau karena sebab lain yang mubah, jika memang laki-laki tersebut baligh dan berakal. Hal itu berdasarkan hadist Abu Hurairah bahwasanya nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda  :
لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk safar sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahramnya.” (HR Bukhari dan Muslim )
Jika perempuan melakukan ibadah haji tanpa muhrim, maka hajinya tetap sah, tetapi dia berdosa karena melanggar larangan. Jika dia pergi  haji bersama rombongan perempuan dan aman dari fitnah, maka mereka itu diangap muhrimnya.
Adapun  perempuan yang tinggal di Mekkah dan sekitarnya yang jaraknya dengan Mekkah tidak lebih dari jarak dibolehkannya sholat qashar, maka muhrim bukanlah syarat didalam melaksanakan ibadah haji.



Pembahasan Ketujuh : Hukum Orang Yang Tidak Mampu Haji dan Menjadi Wakil Untuknya

             Barangsiapa yang tidak mampu melaksanakan haji sendiri, karena sakit atau sudah lanjut usia, sehingga kesulitan untuk menaiki kendaran atau kesulitan berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat  yang lain dalam ibadah haji, maka dia boleh mencari orang yang mampu mewakilinya,  jika hal itu bisa dilakukannya. Sebagaimana hadist Ibnu Abbas :
أنّ اِمْرَأَةٌ مَنْ خَثْعَمَ قَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ, إِنَّ فَرِيضَةَ اَللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي اَلْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا, لَا يَثْبُتُ عَلَى اَلرَّاحِلَةِ, أَفَأَحُجُّ عَنْهُ? قَالَ: نَعَمْ
“Sesungguhnya seorang perempuan dari Kats’am berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya haji yang diwajibkan Allah atas hamba-Nya itu turun ketika ayahku sudah tua bangka, tidak mampu duduk di atas kendaraan. Bolehkah aku berhaji untuknya? Beliau menjawab: “Ya Boleh.” ( HR Bukhari dan Muslim )
Dan disyaratkan bagi yang mewakili haji, bahwa dia sudah pernah melaksanakan ibadah haji. Hal ini sesuai dengan hadist :
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ قَالَ مَنْ شُبْرُمَةُ قَالَ أَخٌ لِي أَوْ قَرِيبٌ لِي قَالَ حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ قَالَ لَا قَالَ حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ
“Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shalla Allahu 'alaihi wa sallam mendengar seseorang mengucapkan; Labbaika 'An Syubrumah (ya Allah, aku memenuhi seruan-Mu untuk Syubrumah), beliau bertanya: "Siapakah Syubrumah tersebut?" Dia menjawab; saudaraku! Atau kerabatku! Beliau bertanya: "Apakah engkau telah melaksanakan haji untuk dirimu sendiri?" Dia menjawab; belum! Beliau berkata: "Laksanakan haji untuk dirimu, kemudian berhajilah untuk Syubrumah."(HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan hadist ini dishahihkan Ibnu Hibban)

Yang mewakili hendaknya berangkat dari kota tempat tinggal orang yang diwakilinya, seorang laki-laki boleh mewakili perempuan dan sebaliknya perempuan boleh mewakili laki-laki.

          Jika yang berhalangan tadi kemudian menjadi mampu, maka tidak wajib baginya melaksanakan ibadah haji lagi, karena dia telah mengerjakan apa–apa yang diperintahkan kepadanya, sehingga tidak diwajibkan mengulanginya.

Yang mewakilinya berhak mengambil biaya haji darinya, dan jika dia mengambil lebih dari biaya yang dibutuhkan maka hal itu dibolehkan.

  1. Adapun jika dia sudah mati, maka tidak apa-apa seorang wakil menghajikannya secara cuma-cuma tanpa seijinnya.    

             Pembahasan Kedelapan : Adab-adab Haji
Selayaknya bagi yang melakukan ibadah haji, untuk memperhatikan adab-adab di bawah ini :

  1. Mengikhlaskan niat di dalam ibadah haji.
Seyogyanya bagi yang ingin melaksankan ibadah haji, sebelum meninggalkan rumahnya, untuk menghadirkan niat bahwa dia keluar melaksanakan ibadah haji hanya karena Allah semata, dengan mengharap pahala dari-Nya, bukan mengharap untuk diberi gelar pak haji, atau agar orang sekitarnya melihat bahwa dirinya pergi haji dan pergi ke Mekkah, sebagaimana hadist Umat bahwasanya nabi shallallahu ‘alahi wassalam bersabda :
 إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
"Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan; Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa dia diniatkan" (HR Bukhari dan Muslim )
Artinya barang siapa yang hajinya diniatkan karena Allah dan benar-benar dilaksanakan karena-Nya, maka akan mendapatkan pahala di sisi Allah.

  1. Mempelajari hukum-hukum tentang haji
Seyogyanya bagi yang ingin pergi haji untuk mempelajari hukum-hukum terkait dengan haji dan serta mengikuti nabi dalam melaksanakan ibadah haji secara keseluruhan, baik perkataan dan perbuatannya. Hal itu sesuai dengan hadist Jabir bahwasanya nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
لِتَأْخُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ
“Hendaknya kalian mengambil manasik haji kalian dariku” (HR. Muslim)
Ini bisa terlaksana dengan mempelajari hukum-hukum terkait dengan haji serta membaca buku yang lebih terperinci. Kemudian memperbanyak di dalam menela’ahnya sehingga dia bisa melaksanakan ibadah haji ini dengan lebih sempurna dan lebih sesuai dengan sunnah. Begitu juga hendaknya dia menghadiri kajian-kajian yang membahas tentang haji, sehingga dari kajian-kajian tersebut akan diketahui hukum-hukum haji dan tata cara pelaksanaannya.
Hendaknya dalam perjalanan hajinya dia mencari  orang-orang yang mulia, mempunyai sopan-santun dan berakhlaq baik, yaitu dengan cara memilih travel yang sudah terkenal profesional, melaksanakan kewajibannya,  membantu orang-orang yang ikut dengannya untuk bisa melaksanakan ibadah haji dengan sebaik-baiknya.
Hendaknya mencari seorang penuntut ilmu untuk menyertai rombongan haji, karena amalan-amalan haji tidak cukup hanya berbekal pengetahuan saja, tetapi perlu ada seorang ulama yang berusaha mengamalkan sunnah dan mengetahui tentang hukum-hukum haji. Jika tidak didapatkan seorang ulama atau penuntut ilmu, maka paling tidak ada orang yang pernah melaksankan haji yang berusaha untuk menyempurnakan ibadah haji ini.
  1. Menghindari dari para penganggur dan orang-orang yang suka bermain-main. Yaitu orang-orang yang jika bergaul dengan mereka akan menyebabkan terjatuh di dalam maksiat, membuang-buang waktu dan banyak ngobrol.
  2. Menghindari dari ahli bid’ah dan khurafat yang sering memalingkan dari beribadah dan berdo’a kepada Allah kepada berdo’a kepada selain-Nya serta lebih memilih untuk mencari bangunan–bangunan dari peninggalan bersejarah untuk mengusap-usapnya dan mengusap-usap Ka’bah serta Maqam Ibrahim yang sering menyebabkan pertengkaran, padahal mestinya mereka menunaikan ibadah haji ini dengan baik
  3. Hendaknya berusaha untuk ekonomis di dalam berbelanja dan jangan berlebih-lebihan serta membebani diri di dalam hidupmu dan dalam perjalanan hajimu. Serta jangan berbangga-bangga dengan kehidupan yang serba hedonis di dalam melaksanakan ibadah haji.
  4. Jauhilah hal-hal yang melengahkan, seperti menonton chanel-chanel Televisi yang berisi hiburan-hiburan, atau mendengarkan musik dan hal-hal lain yang termasuk katagori maksiat.
  5. Berusaha untuk menerapkan akhlaq yang baik selama perjalanan, dan selama pelaksanaan ibadah haji, serta berusaha untuk melawan hawa nafsu untuk mewujudkan hal itu, sehingga temanmu menjadi rela untuk bersamamu. Dan hendaknya anda bisa bersabar untuk menjauhi dari permusuhan dan perkelahian yang sering timbul pada saat melakukan perjalanan dan pada saat terjadinya desak-desakan.
  6. Selalu berdzikir dengan dzikir pagi dan petang, dan berdo’a ketika keluar rumah dan ketika hendak melakukan perjalanan. Hendaknya dia berdo’a ketika keluar rumah, sebagaimana di dalam hadist Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam jika keluar rumah beliau berdo’a :
بِسْمِ اللهِ، تَوَكَّلْتُ عَلَى اللهِ، وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ. َاللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ أَنْ أَضِلَّ، أَوْ أُضَلَّ، أَوْ أَزِلَّ، أَوْ أُزَلَّ، أَوْ أَظْلِمَ، أَوْ أُظْلَمَ، أَوْ أَجْهَلَ، أَوْ يُجْهَلَ عَلَيَّ.
“Dengan nama Allah. Aku bertawakkal kepadaNya dan tiada daya dan upaya kecuali karena pertolongan Allah. Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepadaMu jangan sampai aku sesat atau disesatkan, berbuat kesalahan atau disalahi, menganiaya atau dianiaya, berbuat bodoh atau dibodohi”. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi dengan sanad shahih)
Kemudian dilanjutkan dengan do’a safar :
بسم الله الحمد لله سُبْحَانَ الَّذِيْ سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِيْنَ. وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُوْنَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِيْ سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى، وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى، اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ، اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِي السَّفَرِ وَالْخَلِيْفَةُ فِي اْلأَهْلِ، اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ وَسُوْءِ الْمُنْقَلَبِ فِي الْمَالِ وَاْلأَهْلِ. وَإِذَا رَجَعَ قَالَهُنَّ وَزَادَ فِيْهِنَّ: آيِبُوْنَ تَائِبُوْنَ عَابِدُوْنَ لِرَبِّنَا حَامِدُوْنَ.
Dengan menyebut nama Allah, segala puji bagi Allah, Maha Suci Tuhan yang menundukkan kendaraan ini untuk kami, sedang sebelumnya kami tidak mampu. Dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami (di hari Kiamat). Ya Allah! Sesungguhnya kami memohon kebaikan dan taqwa dalam bepergian ini, kami mohon perbuatan yang meridhakanMu. Ya Allah! Permudahlah perjalanan kami ini, dan dekatkan jaraknya bagi kami. Ya Allah! Engkaulah teman dalam bepergian dan yang mengurusi keluarga(ku). Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kelelahan dalam bepergian, pemandangan yang menyedihkan dan perubahan yang jelek dalam harta dan keluarga.” Apabila kembali, doa di atas dibaca, dan ditambah: “Kami kembali dengan bertaubat, tetap beribadah dan selalu memuji kepada Tuhan kami.” (HR. Muslim dari hadist Ibnu Umar)
Jika jalan sedang menanjak hendaknya dia mengucapkan : “ Allahu Akbar ” , jika dia menuruni lembah  atau tempat yang rendah, hendaknya mengucapkan : “ Subhanallah “ , ini berdasarkan hadist Jabir :  
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كُنَّا إِذَا صَعِدْنَا كَبَّرْنَا وَإِذَا نَزَلْنَا سَبَّحْنَا
Dari Jabir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhuma berkata: "Apabila kami berjalan mendaki (naik), kami bertakbir dan apabila menuruni jalan kami bertasbih” (HR. Bukhari)
 Hendaknya dia jangan lupa untuk selalu berdzikir ketika berpindah-pindah tempat, dan untuk selalu mengulangi hafalan al Qur’annya dan untuk selalu melaksanakan sholat witir walaupun sedang berada di atas kendaran atau di atas pesawat terbang, karena sholat nafilah boleh dilakukan oleh muafir di atas kendaraannya.
  1. Hendaknya dia membawa bekal lebih jika dia termasuk orang yang mampu, sehingga bisa membantu temannya dan berbuat baik kepadanya, sebagaimana di dalam hadist :
والله فِيْ عَوْنِ العَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أخِيْهِ
 "Sesungguhnya Allah senantiasa menolong hambaNya, selama hamba tersebut menolong saudaranya" (HR. Muslim dari hadist Abu Hurairah )
Hendaknya dia bersedekah kepada orang-orang yang membutuhkan dan orang-orang yang kehabisan bekal perjalanan.
Hendaknya dia menjadikan bekal haji dari hartanya yang terbaik , karena sesungguhnya Allah adalah baik dan tidaklah menerima kecuali yang baik juga.

  1. Hendaknya dia selalu menjaga kewajiban-kewajiban syari’ah. Seorang musafir harus tetap menjaga sholat dan bersuci serta kewajiban-kewajiban yang lain, dan jangan bermalas-malas untuk mengerjakan itu semua tepat pada waktunya.
Dia hendaknya meng-qashar sholat dan menjama’nya jika hal itu dibutuhkan, karena dia sedang melakukan perjalanan atau sedang istirahat, maka membutuhkan untuk menjama’ sholatnya karena kecapaian atau mengantuk.
  1. Hal ini berdasarkan hadist bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda  :
السَّفَرُ قِطْعًةُ مِنَ العَذَابِ يَمْنَعُ اَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ فَاِذَاقَضَى اَحَدُكُمْ نهمته مِنْ سَفَرِهِ فَلْيُعَجِّلْ اِلَى اَهْلِهِ ‎
          “Bepergian itu adalah sepotong dari adzab, (karena) ia menghalangi seseorang daripada kamu tentang makanannya, minumannya dan tidurnya. (Oleh karena itu) apabila salah seorang dari kamu telah menyelesaikan keperluannya dari kepergiannya, hendaklah ia segera kembali kepada keluarganya” (HR. Muslim dari hadist Abu Hurairah)
  1. Jika dalam perjalanan pulang dia melewati jalan yang menanjak hendaknya mengucapkan  :
اَللهُ اَكْبَرُ, اَللهُ اَكْبَرُ, اَللهُ اَكْبَرُ, لاَاِلهَ اِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشِرِيْكَ لَهُ, لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ, ايِبُوْنَ تَائِبُوْنَ عَابِدُوْنَ لِرَبِّنَا حَامِدُوْنَ, صَدَقَ اللهُ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ, وَهَزَمَ اْلاَ حْزَابَ وَحْدَهُ
“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tiada Tuhan kecuali Allah, dzat yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Kepunyaan-Nyalah segala kekuasaan dan segala pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Kami kembali bertaubat serta kami menyembah kepada Tuhan kami , seraya kami memuji-Mu. Allah menetapi pada janji-Nya, menolong hamba-Nya, serta mampu (memporak porandakan) pasukan Ahzab dengan sendiri”.
          Sesungguhnya Nabi saw mengucapkan do’a tersebut dalam perjalanan pulang dari haji atau jihad, sebagaimana dalam hadist Ibnu Umar yang disebutkan Imam Malik dalam kitab al Muwattha’ dalam riwayat Muhammad bin Hasan.
Hendaknya dia jangan mengagetkan keluarganya pada waktu malam, tetapi memberitahu terlebih dahulu tentang waktu kedatangannya, atau hendaknya dia datang pada waktu pagi atau sore saja. Bersabda Nabi shallallahu ‘alahi wassalam :
كَيْ تَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ وَتَسْتَحِدَّ الْمُغِيبَةُ
“Berilah kesempatan kepada keluarga kalian untuk bersiap-siap dan berhias (untuk menyambut kedatangan kalian)." (Hr Bukhari dan Muslim dari hadist Jabir)
Dan hendaknya dia menuju masjid terlebih dahulu jika sudah sampai, untuk melakukan sholat dua reka’at. Karena sesungguhnya perbuatan ini merupakan sunnah nabi  yang pertama kali beliau laksanakan ketika sampai di kotanya.

Minggu, 02 Desember 2012


A.     QS. TENTANG KEJADIAN MANUSIA
Penciptaan manusia dalam Al-Qur’an

“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Suci lah Allah, Pencipta Yang Paling Baik.” (QS. Al Mu’minun : 12-14)

Ayat-ayat lain : QS. Al Hajj : 5, QS. An Najm : 45-46, QS. Al Insan : 2, QS. Al Mu’min : 67, QS. Abasa : 17-21, QS. Al Qiyamah : 36-37,39, QS. Al Najm : 45-46, QS. Al Waqi’ah : 58-59, QS. Al Qiyamah : 37, HR. Muslim)

Ilmu pengetahuan modern telah menetapkan bahwa tubuh manusia mengandung unsur-unsur yang dikandung tanah. Tubuh manusia terdiri dari karbon, oksigen, hidrogen, fosfor, sulfur, nitrogen, kalsium, potasium, sodium, magnesium, khlorin, zat besi, tembaga, yodium, fluorine, kobalt, silikon, timah dan aluminium. Unsur-unsur tersebut juga terdapat di dalam tanah.

Embriologi

Rasulullah SAW telah menjelaskan perkembangan embrio ini secara mendetail 14 abad yang lalu, dimana pada zaman itu mikroskop, USG dan semisalnya belum ditemukan. Allah Ta’ala berfirman :”Dia menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga kegelapan.” (QS az-Zumar : 6).

Sains modern menjelaskan bahwa tahapan perkembangan embrio di dalam uterus memang terjadi secara bertahap, bentuk demi bentuk. Dan sains modern menjelaskan bahwa janin manusia berada pada tiga lapisan, yaitu :

1. Dinding anterior abdomen
2. Dinding uterus
3. Membran Amniochorionic

Tiga bagian inilah yang dimaksud dengan tiga kegelapan. Dan penafsiran ayat di atas tidak menyelisihi penjelasan sains modern, dimana “tiga kegelapan” tersebut yang dijelaskan oleh Syaikh as-Sa’di adalah sama dengan yang di sebutkan di dalam sains modern.Allah Ta’ala berfirman :

Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim).” (QS Al-Mu’minun : 13)

Syaikh as-Sa’di rahimahullahu berkata : “Nuthfah adalah sesuatu yang keluar dari tulang sulbi laki-laki dan tulang dada perempuan kemudian menetap di “tempat yg kokoh” yaitu rahim, yang terpelihara dari kerusakan, cedera dan selainnya.”

Sesuatu yang keluar dari sulbi laki-laki adalah spermatozoa dan yang keluar dari wanita adalah ovum. Lantas keduanya bercampur sebagaimana firman Allah Ta’ala: 

“Sesungguhnya kami menciptakan manusia dari tetesan air yang bercampur.” (QS Al-Insan: 2). 

Campuran keduanya ini membentuk zigot yang membelah diri membentuk blastocyst yang tertanam secara kuat di uterus (tempat yang kokoh). Kemudian Allah Ta’ala berfirman:

”Kemudian nuthfah itu Kami jadikan ‘alaqoh” (QS Al-Mu’minun : 14)

Kata ‘Alaqoh dari sisi bahasa Arab bermakna 3, yaitu :

1. Bermakna lintah.
2. Bermakna sesuatu yang tergantung.
3. Bermakna segumpal darah.

Dan Maha Suci Allah, ternyata tiga makna yang terkandung di dalam kata ‘Alaqoh ini tidak ada yang menyelisihi fakta saintifik modern sedikitpun

Ovum (sel telur wanita) 

“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang Kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan), karena itu Kami jadikan dia mendengar dan melihat.” (QS. Al Insan : 2)

 

1)      Tahap-tahap janin (QS. Al Hajj : 5, QS. Al Mu’minun : 14)
a.      Selaput janin (membrane)

“Dia menciptakan kamu dari seorang diri kemudian Dia jadikan daripadanya istrinya dan Dia menurunkan untuk kamu delapan ekor yang berpasangan dari binatang ternak. Dia menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga kegelapan.Yang (berbuat) demikian itu adalah Allah, Tuhan kamu, Tuhan Yang mempunyai kerajaan. Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia; maka bagaimana kamu dapat dipalingkan?” (QS. Az Zumar : 6)

b.      Evolusi bentuk janin

” Padahal Dia sesungguhnya telah menciptakan kamu dalam beberapa tingkatan kejadian.” (QS. Nuh : 14)

Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan susah payah

“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (QS. Luqman : 14)

Ayat-ayat lain : QS. Al Ahqaaf : 15, QS. Ar Ra’d : 8, QS. Az Zumar : 6

ILMU GENETIKA

Ilmu genetika (ilmu keturunan)

”Binasalah manusia; alangkah amat sangat kekafirannya? Dari apakah Allah menciptakannya? Dari setetes mani, Allah menciptakannya lalu menentukannya.”(QS. Abasa : 17-19)

Pada tahun 1912 ilmu genetika modern (Morgan) menemukan peranan kromosom dan gen dalam proses pembentukan janin, yaitu bahwa pembentukan manusia ditentukan pada sperma laki-laki (spermatozoa) dan sel telur wanita (ovum).

Pernikahan antar kerabat
”Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’ : 23)

Open New Tab : 
http://www.authorstream.com/Presentation/bambangw-91705-proses-kehamilan-pregnancy-education-ppt-powerpoint/

ILMU ANATOMI

Ilmu anatomi (ilmu organ tubuh)

”Apakah manusia mengira, bahwa kami tidak akan mengumpulkan (kembali) tulang belulangnya? Bukan demikian, sebenarnya Kami kuasa menyusun (kembali) jari jemarinya dengan sempurna.” (QS. Al Qiyamah : 3-4)

Ilmu pengetahuan modern telah berhasil menyingkapkan tirai beberapa misteri ujung jari dan menjelaskan sidik jari terdiri atas garis-garis timbul pada kulit yang berada di atas pori-pori keringat. Telah terbukti bahwa di dunia ini tidak ada dua sidik jari yang sama, bahkan antara saudara kembar yang berasal dari satu sel telur sekalipun 

Susunan pusat-pusat pendengaran dan penglihatan di otak

”Kemudian Dia menyempurnakan dan meniupkan ke dalam (tubuh) nya roh (ciptaan) -Nya dan Dia menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati; (tetapi) kamu sedikit sekali bersyukur.” (QS. As Sajdah : 9)

Ayat-ayat lain : QS. Al Ahqaf : 26, QS. An Nisa’ : 56

ILMU BIOLOGI

a.      Air sebagai komponen kehidupan paling vital

”Dan apakah orang-orang yang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, kemudian Kami pisahkan antara keduanya. Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?” (QS. Al Anbiya : 30)

”Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah.” (QS. Al Hajj : 5)

Ayat-ayat lain : QS. Fushshilat : 39 dan QS Al Mu’minun : 12

Dalam ilmu biologi, air merupakan unsur paling mendasar dan paling vital bagi semua makhluk hidup. Sel-sel tubuh manusia juga tidak dapat berfungsi, bertahan hidup dan berkembang dengan baik tanpa air. Sebuah tim yang terdiri dari para ilmuwan Universitas Wales, Australia berhasil menemukan sinyal-sinyal suara pada tumbuhan yang mengalami kekurangan air. Sinyal pada tumbuhan yang kekeringan jauh lebih kuat dari tumbuhan yang cukup air, seolah-olah tumbuhan tersebut menjerit dan berteriak meminta air.

b.      Sel-sel darah

“yang kepunyaan-Nya-lah kerajaan langit dan bumi, dan Dia tidak mempunyai anak, dan tidak ada sekutu bagi-Nya dalam kekuasaan (Nya), dan Dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya.” (QS. Al Furqan : 2)

 

c.       Sistem reproduksi makhluk hidup

”Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.” (QS. Yasin : 36)

“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah.” (QS. Adz Dzariyat : 49)

Keseimbangan sistem tubuh (QS. Al Furqan : 2), (QS. Al Anbiya : 30)

“Maha Suci Allah Yang di tangan-Nya lah segala kerajaan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu, Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (QS. Al Mulk : 1-2)

 

Indera perasa dan kulit
“….. Setiap kali kulit mereka hangus, Kami ganti kulit mereka dengan kulit yang lain, supaya mereka merasakan azab….” (QS. An Nisa’ : 56)

Amuba
“Musa berkata: “Tuhan kami ialah (Tuhan) yang telah memberikan kepada tiap-tiap sesuatu bentuk kejadiannya, kemudian memberinya petunjuk.” (QS. Thaha : 50)

Masih banyak lagi kajian yang berhubungan antara Al Qur’an dan mukjizat ilmiah salahsatunya yang ditulis oleh Maurice Bucaille yang meliputi kajian penciptaan langit dan bumi, astronomi, alam tumbuhan binatang dan reproduksi manusia

Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, akan semakin jelas bukti-bukti yang menyingkap kebenaran Al Qur’an terhadap fakta-fakta ilmiah yang belum mampu di kenal dalam perkembangan ilmu pengetahuan pada masa Rasulullah.

B.      TUGAS  MANUSIA  SEBAGAI  KHOLIFAH

1.      Surat Al Baqarah : 30
Bacalah ayat dibawah ini dengan tartil, fasih, benar dan suara yang indah! Teks lihat “google Al-Qur’an onlines”

Artinya: “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”.” (QS Al Baqarah : 30)

 

Kandungan ayat
Allah SWT menciptakan manusia di muka bumi agar manusia dapat menjadi kalifah di muka bumi tersebut. Yang dimaksud dengan khalifah ialah bahwa manusia diciptakan untuk menjadi penguasa yang mengatur apa-apa yang ada di bumi, seperti tumbuhannya, hewannya, hutannya, airnya, sungainya, gunungnya, lautnya, perikanannya dan seyogyanya manusia harus mampu memanfaatkan segala apa yang ada di bumi untuk kemaslahatannya. Jika manusia telah mampu menjalankan itu semuanya maka sunatullah yang menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi benar-benar dijalankan dengan baik oleh manusia tersebut, terutama manusia yang beriman kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW.

 

Kesimpulan kandungan Surat Al Baqarah : 30, diantaranya:
Allah memberitahu kepada malaikat bahwa Allah akan menciptakan khalifah (wakil Allah) di bumi :

a.      Allah memilih manusia menjadi khalifah di muka bumi
b.      Malaikat menyangsikan kemampuan manusia dalam mengemban tugas 
         sebagai manusia. Menurut pandangan malaikat, manusia suka membuat 
         kerusakan dan menumpahkan darah
c.      Malaikat beranggapan bahwa yang pantas menjadi khalifah di bumi 
         adalah dirinya. Malaikat merasa selalu bertasbih, bertauhid dan
         menyucikan Allah
d.      Allah lebih mengetahui apa yang tidak diketahui oleh malaikat

2.      Surat Al Mukminun : 12-14
Bacalah Surat Al Mukminun ayat 12-14 berikut dengan fasih dan benar! Teks lihat “google Al-Qur’an onlines”

Artinya: “12. Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. 13. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). 14. Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik.” (QS Al Mukminun : 12-14)

Kandungan ayat
Dalam surat Al Mukminun ayat 12-14 Allah SWT menerangkan tentang proses penciptaan manusia. Sebelum para ahli dalam bidang kedokteran modern mengetahui proses asal usul kejadian penciptaan manusia dalam rahim ibunya, Allah SWT sudah terlebih dahulu mejelaskan perihal kejadian tersebut dalam Al Qur’an seperti dalam surat Al Mukminun ayat 12-14, dan diperkuat oleh ayat lainnya diantaranya Surat Al Hasyr ayat 24 yang berbunyi: Teks lihat “google Al-Qur’an onlines”
Artinya : Dialah Allah yang Menciptakan, yang Mengadakan, yang membentuk Rupa, yang mempunyai asmaaul Husna. bertasbih kepadanya apa yang di langit dan bumi. dan Dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(QS Al Hasyr : 24)

Pada surat Al Mukminun ayat 12 -14 Allah SWT menjelaskan bahwa proses penciptaan manusia dalam rahim ibunya terbagi menjadi 3 fase yaitu:

a)      Fase air mani
b)      Fase segumpal darah
c)      Fase segumpal daging

Yang masing-masing fasenya memakan waktu 40 hari, hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits yang di riwayatkan oleh bukhari:

Artinya :
Dari Abdullah bin Mas’ud ra.,ia berkata : Rasululla saw bercerita kepada kami, beliaulah yang benar dan dibenarkan: “Sesungguhnva penciptaan perseoranganmu terkumpul dalam perut ibunva empat puluh hari dan empat puluh malam atau empat puluh malam, kemudian menjadi segumpal darah, semisal itu (40 hari = pen) kemudian menjadi segumpal daging, semisal itu (40 hari = pen), kemudian Allah mengutus Malaikat, kemudian dipermaklumkan dengan empat kata, kemudian malaikat mencari rizkinya, ajalnya (batas hidupnya), amalnya serta celaka dan bahagianya kemudian Malaikat meniupkan ruh padanya. Sesungguhnya salah seorang di antaramu niscaya beramal dengan amal ahli (penghuni) sorga, sehingga jarak antara sorga dengan dia hanya satu hasta, namun catatan mendahuluinya, maka ia beramal dengan penghuni neraka, maka ia masuk neraka. Dan sesungguhnya salah seorang diantaramu, beramal dengan amal ahli neraka, sehingga jarak antara neraka dengan dia hanya satu hasta, namun catatan mendahuinya, maka ia beramal dengan amal penghuni sorga, maka ia masuk sorga. (Hadits ditakhrij oleh Bukhari).

Sedangkan dalam surat Al Hasyr Allah menjelaskan bahwa janin sebelum menjadi manusia sempurna juga mengalami tiga fase, yaitu:

a)      Taswir, yaitu digambarkan dengan bentuk garis-garis, waktunya setelah 
         42 hari
b)      Al Khalq, yaitu dibuat bagian-bagian tubuhnya
c)      Al Baru’, yaitu penyempurnaan terhadap bentuk janin

Kesimpulan kandungan surat Al Mukminun ayat 12-14 ini antara lain:

a)      Menjelaskan tentang proses kejadian manusia
b)      Allah memberi kesempatan hidup di dunia kepada manusia
c)      Usia manusia ditentukan oleh Allah SWT
d)      Manusia diperintahkan untuk memikirkan proses kejadiannya agar tidak 
         sombong kepada Allah dan sesama manusia

3.      Surat Adz Dzariyat ayat 56

Bacalah surat Az Zariyat berikut ini dengan fasih dan benar! Teks lihat “google Al-Qur’an onlines”
Artinya: “Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk menyembah kepadaku.” (QS Adz Zariyat : 56)

Kandungan ayat
Surat Adz dzariyat ayat 56 mengandung makna bahwa semua makhluk Allah, termasuk jin dan manusia diciptakan oleh Allah SWT agar mereka mau mengabdikan diri, taat, tunduk, serta menyembah hanya kepada Allah SWT. Jadi selain fungsi manusia sebagai khalifah di muka bumi (fungsi horizontal), manusia juga mempunya fungsi sebagai hamba yaitu menyembah penciptanya (fungsi vertikal), dalam hal ini adalah menyembah Allah karena sesungguhnya Allah lah yang menciptakan semua alam semesta ini.

Seperti diutarakan pada surat Al Mukminun ayat 12-14 bahwa Allah SWT yang menciptakan manusia dari saripati tanah yang terkandung dalam tetesan air yang hina, yaitu air mani, oleh karenanya merupakan suatu keharusan bagi manusia untuk menyembah penciptanya, yang telah menjadikan manusia sebagai makhluk mulia diantara makhluk lainnya.

4.      Surat Al Hajj ayat 5
Bacalah surat Al Hajj ayat 5 berikut ini dengan fasih, tartil, dan benar! Teks lihat “google Al-Qur’an onlines”

Artinya: “Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur- angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah. “ (QS Al Hajj : 5)


B.      PROSES KEJADIAN MANUSIA

Manusia dalam pandangan Islam tediri atas dua unsur, yaitu jasmani dan rohani. Jasmani manusia bersifat materi yang berasal dari unsur-unsur sari pati tanah. Sedangkan roh manusia merupakan substansi immateri, yang keberadaannya dia alam baqa nanti merupakan rahasia Allah SWT. Proses kejadian manusia telah dijelaskan dalam Al Qur’anul Karim dan Hadits Rasulullah SAW.

Tentang proses kejadian manusia, Allah SWT telah berfirman dalam Al Qur’an surat Al Mukminun ayat 12 – 14 Teks lihat “google Al-Qur’an onlines”

Artinya: “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu sari pati (berasal) dari tanah. Kemudian kami jadikan sari pati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudain airmani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu kami bungkus dengan daging. Kemudian kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Suci Allah, Pencipta yang paling baik.” (QS Al Mukminun : 12-14).

Tentang proses kejadian manusia ini juga dapat dilihat dalam pada QS As Sajadah ayat 7 – 9 yang berbunyi: Teks lihat “google Al-Qur’an onlines”

Artinya : 7. yang membuat segala sesuatu yang Dia ciptakan sebaik-baiknya dan yang memulai penciptaan manusia dari tanah. 8. kemudian Dia menjadikan keturunannya dari saripati air yang hina. 9. kemudian Dia menyempurnakan dan meniupkan ke dalamnya roh (ciptaan)-Nya dan Dia menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati; (tetapi) kamu sedikit sekali bersyukur. (QS As Sajadah : 7 – 9)

Dalam hadits Rasulullah SAW tentang kejadian manusia, beliau bersabda yang artinya: “Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan kejadiannya dalam perut ibunya 40 hari sebagai nutfah, kemudain sebagai alaqah seperti itu pula (40 hari), lalu sebagai mudgah seperti itu, kemudian diutus malaikat kepadanya, lalu malaikat itu meniupkan ruh kedalam tubuhnya.” (Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari r.a dan muslim)

Ketika masih berbentuk janin sampai umur empat bulan, embrio manusia belum mempunyai ruh, karena baru ditiupkan ke janin itu setelah berumur 4 bulan (4X30 hari). Oleh karena itu, yang menghidupkan tubuh manusia itu bukan roh, tetapi kehidupan itu sendiri sudah ada semenjak manusia dalam bentuk nutfah. Roh yang bersifat immateri mempunyai dua daya, yaitu daya pikir yang disebut dengan akal yang berpusat diotak, serta daya rasa yang disebut kalbu yang berpusat di dada. Keduanya merupakan substansi dai roh manusia.

C.      PERANAN MANUSIA SEBAGAI KHALIFAH

Ketika memerankan fungsinya sebagai khalifah Allah di muka bumi, ada dua peranan penting yang diamanahkan dan dilaksanakan manusia sampai hari kiamat. Pertama, memakmurkan bumi (al ‘imarah). Kedua, memelihara bumi dari upaya-upaya perusakan yang datang dari pihak manapun (ar ri’ayah).

1.      Memakmurkan Bumi

Manusia mempunyai kewajiban kolektif yang dibebankan Allah SWT. Manusia harus mengeksplorasi kekayaan bumi bagi kemanfaatan seluas-luasnya umat manusia. Maka sepatutnyalah hasil eksplorasi itu dapat dinikmati secara adil dan merata, dengan tetap menjaga kekayaan agar tidak punah. Sehingga generasi selanjutnya dapat melanjutkan eksplorasi itu.

2.       Memelihara Bumi

Melihara bumi dalam arti luas termasuk juga memelihara akidah dan akhlak manusianya sebagai SDM (sumber daya manusia). Memelihara dari kebiasaan jahiliyah, yaitu merusak dan menghancurkan alam demi kepentingan sesaat. Karena sumber daya manusia yang rusak akan sangata potensial merusak alam. Oleh karena itu, hal semacam itu perlu dihindari.

Allah menciptakan alam semesta ini tidak sia-sia. Penciptaan manusia mempunyai tujuan yang jelas, yakni dijadikan sebagai khalifah atau penguasa (pengatur) bumi. Maksudnya, manusia diciptakan oleh Allah agar memakmurkan kehidupan di bumi sesuai dengan petunjukNya. Petunjuk yang dimaksud adalah agama (Islam).

Mengapa Allah memerintahkan umat nabi Muhammad SAW untuk memelihara bumi dari kerusakan?, karena sesungguhnya manusia lebih banyak yang membangkang dibanding yang benar-benar berbuat shaleh sehingga manusia akan cenderung untuk berbuat kerusakan, hal ini sudah terjadi pada masa nabi – nabi sebelum nabi Muhammad SAW dimana umat para nabi tersebut lebih senang berbuat kerusakan dari pada berbuat kebaikan, misalnya saja kaum bani Israil, seperti yang Allah sebutkan dalam firmannya dalam surat Al Isra ayat 4 yang berbunyi : Teks lihat “google Al-Qur’an onlines”

Artinya : dan telah Kami tetapkan terhadap Bani Israil dalam kitab itu: “Sesungguhnya kamu akan membuat kerusakan di muka bumi ini dua kali dan pasti kamu akan menyombongkan diri dengan kesombongan yang besar“. (QS Al Isra : 4)

Sebagai seorang muslim dan hamba Allah yang taat tentu kita akan menjalankan fungsi sebagai khalifah dimuka bumi dengan tidak melakukan pengrusakan terhadap Alam yang diciptakan oleh Allah SWT karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. Seperti firmannya dalam surat Al Qashash ayat 77 yang berbunyi: Teks lihat “google Al-Qur’an onlines”

Artinya: dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (QS AL Qashash : 7)

D.     TUGAS MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK

Manusia diciptakan oleh Allah SWT agar menyembah kepadanya. Kata menyembah sebagai terjemahan dari lafal ‘abida-ya’budu-‘ibadatun. Beribadah berarti menyadari dan mengaku bahwa manusia merupakan hamba Allah yang harus tunduk mengikuti kehendaknya, baik secara sukarela maupun terpaksa.

1.      Ibadah muhdah (murni), yaitu ibadah yang telah ditentukan waktunya, tata caranya, dan syarat-syarat pelaksanaannya oleh nas, baik Al Qur’an maupun hadits yang tidak boleh diubah, ditambah atau dikurangi. Misalnya shalat, puasa, zakat, haji dan sebagainya.

2.      Ibadah ‘ammah (umum), yaitu pengabdian yang dilakuakn oleh manusia yang diwujudkan dalam bentuk aktivitas dan kegiatan hidup yang dilaksanakan dalam konteks mencari keridhaan Allah SWT

Jadi, setiap insan tujuan hidupnya adalah untuk mencari keridhaan Allah SWT, karena jiwa yang memperoleh keridhaan Allah adalah k=jiwa yang berbahagia, mendapat ketenangan, terjauhkan dari kegelisahan dan kesengsaraan bathin. Sedankan diakhirat kelak, kita akan memperoleh imbalan surga dan dimasukkan dalam kelompok hamba-hamba Allah SWT yang istimewa. Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya: “Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhainya. Maka masuklah dalam jamaah hamba-hambaku. Dan masuklah ke dalam surgaku.” (QS Al Fajr : 27-30)

Selama hidup di dunia manusia wajib beribadah, menghambakan diri kepada Allah. Seluruh aktivitas hidupnya harus diarahkan untuk beribadah kepadanya. Islam telah memberi petunjuk kepada manusia tentang tata cara beribadah kepada Allah. Apa-apa yang dilakukan manusia sejak bangun tidur samapai akan tidur harus disesuaikan dengan ajaran Islam.

Jin dan manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT mempunayi tugas pokok di muka bumi, yaitu untuk mengabdi kepada Allah SWT. Pengabdian yang dikehendaki oleh Allah SWT adlah bertauhid kepadanya, yakni bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah. Jin dan manusia wajib mengesakan Allah dalam segala situasi dan kondisi, baik dalam keadaan suka maupun duka.

Petunjuk Allah hanya akan diberikan kepada manusia yang taat dan patuh kepada Allah dan rasulnya, serta berjihad dijalannya. Taat kepada Allah dibuktikan dengan menjalankan perintahnya dan menjauhi segala larangannya. Taat kepada rasul berarti bersedia menjalankan sunah-sunahnya. Kesiapan itu lalu ditambah dengan keseriusan berjihad, berjuang di jalan Allah dengan mengorbankan harta, tenaga, waktu, bahkan jiwa.