Selasa, 18 Desember 2012

Menanamkan Kejujuran Melalui UAS Online



Indralaya Utara, SMA Negeri 1 Unggulan Indralaya Utara menerapkan Ujian Akhir Semester secara Online dari tanggal 3 – 14 Desember 2012. Ujian Online ini diadakan secara serentak diikiuti oleh siswa kelas X, XI dan XII sebanyak 284 siswa.  Sistem Ujian Online sudah diterapkan di sekolah ini sejak Ujian Tengah Semester. Sekolah  menerapkan Sistem Online sebagai upaya mengimplementasikan kemajuan ICT dalam bidang pendidikan.

"UAS Online ini mampu menumbuhkan kemandirian dan kejujuran siswa dalam menjawab soal, soal dibuat secara random atau acak sehinga siswa yang satu dengan dengan siswa yang lainya akan mendapatkan urutan soal yang berbeda, ini juga melatih siswa untuk menghadapi Ujian Nasional tahun depan dengan 20 Paket soal”  Kata Kepala SMA Negeri 1 Unggulan Indralaya Utara, Dra. Hj. Darmawati.

Kepala Sekolah menjelaskan, pelaksanaan UAS secara Online ini bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan akuntabilitas, kredibilitas dan kualitas hasil ujian. Dengan soal secara random potensi tindak ketidakjujuran akan semakin sempit.
Iwan Hermana, S.Pd Kordinator PSB menambahkan “UAS Secara Online sangat menguntungkan baik siswa maupun  guru, karena sistem ini sangat memudahkan guru dalam menganalisis soal, sistem online ini bisa mengetahui  mana soal yang sederhana mana soal yang kompleks secara akurat lengkap dengan grafik presentasenya. Siswa juga  bisa mengetahui nilai secara realtime, siswa bisa langsung melihat nilai ujian setelah siswa mengakhiri ujianny

Menumbuhkan Kecerdasan Emosional


Kecerdasan Emosional sangat penting untuk ditumbuhkan pada anak sekolah terutama anak remaja usia SMA, karena usia ini bisa dikatakan usia emas (Golden Age), saat remaja adalah usia yang sangat dinamis dimana rasa penasaran terhadap segala hal begitu tinggi. tingkat kemampuan saat usia remaja sangat mempengaruhi eksistensi di masa depan, disinilah penting untuk ditumbuhkan kecerdasan emosional atau yang biasa dikenal dengan EQ ( Emotional Quotient). Kecerdasan emosional adalah kemampuan seseorang untuk mengelola, mengolah serta mengontrol rasa yang ada pada dirinya dan orang yang ada di sekitarnya.
Penelitian telah membuktikan bahwa orang yang mempunyai kecerdasan intelektual yang dibarengi kecerdasan emosional lebih sukses daripada orang yang hanya mengandalkan kecerdasan intelektual,Daniel Goleman (1995) lewat bukunya berjudul Emotional Intelligence – Why It Can Matter More Than IQ menjelaskan disamping Kecerdasan Intelektual (IQ) ada kecerdasan lain yang membantu seseorang sukses yakni Kecerdasan Emosional (EQ). Bahkan secara khusus dikatakan bahwa kecerdasan emosional lebih berperan dalam kesuksesan dibandingkan kecerdasan intelektual.
Kemampuan emosional yang harus ditumbuhkan pada diri anak :
  1. Kesadaran Diri (Self Awareness) merupakan proses mengenali dirinya sendiri, mengenali perasaan orang lain, mengenali pilihan sehingga bisa membedakan pilihan untuk dirinya dan pilihan untuk orang lain. Tumbuhnya kesadaran diri memunculkan sikap aktip dan responsip, dengan mempunyai kemampuan ini akan mampu menghadapi situasi yang sedang dialami dan yang akan terjadi, secara akumulatif kesadaran diri membangun sikap tanggung jawab dalam diri.
  1. Assertiveness adalah kemampuan untuk mengekspresikan pemikiran,pendapat, keyakinan dan perasaanya secara langsung, jujur, beretika dan berprilaku dengan cara yang tepat tanpa menyakiti dan menyinggung orang lain. Kemampuan ini perlu adanya pembiasaan salahsatunya dengan cara memberikan ruang dan kesempatan pada anak untuk berani menyampaikan gagasan kepada temanya di dalam kelas, kalau anak sudah dibiasakan mengungkapakan pemikiran dan perasaanya terhadap teman maka anak ketika terjun ke masyarakat tidak akan kesulitan untuk menyampaikan gagasan yang ada dalam pikirannya.
  2. Intrapersonal Relationship adalah kemampuan yang dapat mengenali dan memahami perasaan, motivasi, emosi, disipilin,manajemen diri, kepercayaan diri. Menurut Anderson (1999) Kecerdasan interpersonal meliputi :
  • Social Sensitivity adalah kemampuan untuk merasakan dan mengamati reaksi- reaksi atau perubahan orang lain yang ditunjukkannya baik secara verbal maupun non verbal ,
  • Social Insight adalah kemampuan seseorang untuk memahami dan mencari pemecahan masalah yang efektif dalam satu interaksi sosial
  • Social Communication adalah kemampuan individu untuk menggunakan proses komunikasi dalam menjalin dan membangun hubungan interpersonal yang sehat .
Kehidupan tidak terlepas dari hubungan dengan orang lain, kecerdasan emosional sangat diperlukan untuk bisa menjaga hubungan baik dengan orang lain, orang yang mempunyai kecerdasan emosional akan lebih sukses karena dengan kecerdasan ini orang akan mudah beradaptasi, berinteraksi, berekspresi dan bersosialisasi dengan oranglain.

Penulis : Iwan Hermana
             Tenaga Pendidik di SMA Negeri 1 Unggulan Indralaya Utara

Rabu, 05 Desember 2012



Geert Wilders dan Misinterpretasi ayat Al-Qur'anSeorang anggota parleman dan Islamophobia, Geert Wilders adalah seorang penulis  buku "Marked for Death: Islam's War Against the West and Me (Dicap mati: Perang antara Islam dengan Dunia Barat dan Saya), dan juga seorang produser film dokumenter yang mendeskreditkan Islam yaitu film Fitna yang menggambarkan Al-Qur'an sebagai kitab kekerasan yang mengajarkan kejahatan. Meskipun sifat fanatismenya itu tidak hanya tertuju pada Islam - pada bulan Februari misalnya partai politiknya meluncurkan sebuah situs yang mendorong masyarakat Belanda untuk 'melaporkan orang-orang Eropa Timur (para imigran) yang melakukan hal apa saja dalam merebut ruang parkir anda sampai mengambil pekerjaan anda' – tetapi pidato kebencian utamanya adalah ditujukan pada Islam. Akhir tahun ini Wilders berencana akan merilis Fitna 2, yang berfokus pada Nabi Muhammad saw.

Kritik utamanya terhadap Islam adalah Al-Qur'an mengajarkan kekerasan, ekstremisme dan perang. Bagian I dari artikel ini akan membahas tentang buku barunya, bagian II dan III akan membahas ayat-ayat yang digunakan untuk mengkritisi Al-Qur'an, dan juga mengungkapkan tidak hanya ketidakjujuran dan prasangka ekstremnya tapi juga ketidaktahuannya tentang ajaran Islam yang sebenarnya.


Majelis Khuddamul ahmadiyah, sayap pemuda dari Jamaah Muslim Ahmadiyah melayani makan siang dan makan malan selama lebih dari 270 orang yang rumahnya dan harta bendanya terendam banjir.

Korban banjir telah dievakuasi di Sekolah Dasar St Andrew di Nadi sejak 23 Januari.

"Jumlah korban masih akan terus bertamabah karena air terus naik secara cepat,'" kata Ashfaaq Ahmad Khan, Sadr Majelis Khuddamul Ahmadiyah, Fiji.

"Para pengungsi di sekolah dasar St Andrews tidak memiliki apa dalam hal makanan dan pakaian," tambah Ashfaaq Ahmad Khan.

ISLAM DAN PERDAMAIAN DUNIA

“Jalan Menuju Perdamaian: Kesetaraan Hubungan antar Bangsa-Bangsa.”
Pidato Perdamaian di hadapan para anggota Kongres Amerika Serikat di Capitol Hill, Washington D.C
oleh Hz. Mirza Masroor Ahmad, Khalifatul Ahmadiyah V, 27 Juni 2012


Kepada para tamu yang terhormat,

Assalamu’alaikum wa Rahmatullahi wa BarakatuhuSebelum melanjutkan pidato ini, pertama-tama saya hendak mengambil kesempatan ini untuk berterima kasih kepada anda sekalian yang telah mengorbankan waktunya untuk datang dan mendengarkan apa yang akan saya sampaikan. Saya telah diminta untuk berbicara mengenai sebuah topik yang sangat berat dan luas cakupannya. Topik ini memiliki berbagai aspek, dan oleh karena itu tidak mungkin bagi saya untuk membahas semuanya dalam waktu singkat yang tersedia. Dan topik yang diminta kepada saya adalah tentang penegakkanperdamaian dunia. Tidak diragukan lagi, ini adalah topik yang sangat penting, isu yang mendesak yang sedang dihadapi dunia saat ini.



Manfaat sebenarnya dari puasa Ramadhan adalah sesuatu yang berhubungan dengan kerohanian dan agama. Manfaat fisik juga besar dan tidak dapat diabaikan. Beberapa manfaat dari puasa Ramadhan diantaranya adalah:

Hukum Zakat Perhiasan

Yang dimaksud perhiasan di sini, adalah perhiasan emas dan perak, karena tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan selain emas dan perak.
Adapun penggunaan perhiasan emas dan perak tidak lepas dari dua keadaan :
Keadaan Pertama : Perhiasan emas dan perak disimpan atau diperjual belikan, maka wajib dikeluarkan zakat untuknya.
Imam Nawawi  dalam al-Majmu’ : 6/ 36berkata :“ Berkata ulama-ulama kami : jika seseorang mempunyai perhiasan (emas dan perak) yang tujuannya tidak untuk dipakai, baik itu yang haram, makruh, maupun mubah, tetapi untuk disimpan dan dimiliki, maka hukumnya menurut madzhab  yang benar adalah wajib dikeluarkan zakatnya, dan  ini adalah pendapat mayoritas ulama. “ 
Ibnu Qudamah di dalam  al Mughni : 2/ 608 berkata ” Jika seorang perempuan memakai perhiasan, kemudian setelah itu berniat untuk diperjuabelikan, maka  terkena kewajiban zakat setelah satu tahun, dimulai pada saat dia berniat. “  
Keadaan Kedua : Perhiasan tersebut dipakai sehari-hari, seperti cincin, kalung dan gelang yang dipakai untuk menghiasai tubuh perempuan.   
 Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang hukum zakat terhadap perhiasan  yang sengaja dipakai tersebut :
Pendapat Pertama : Tidak ada zakat dalam perhiasan yang dipakai. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, termasuk di dalamnya Imam Malik, Syafi’I dan Ahmad.    
Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut :
Pertama : sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam :
ليْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ صَدَقَةٌ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ
 “Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim pada hamba sahaya dan kudanya “ (HR. Bukhari)
Hadist di atas menunjukkan kaidah umum dalam masalah zakat, bahwa segala sesuatu yang tidak berkembang khususnya yang dipakai sehari-hari, maka tidaklah terkena kewajiban zakat, seperti kuda yang ditunggangi dan budak yang bekerja untuknya. Begitu juga perhiasan yang dipakai sehari-hari maka tidak terkena zakat atasnya.
Kedua : Atsar Ibnu Umar dan Jabir bin Abdullah, bahwa beliau berdua berkata : 
لَيْسَ فِى الْحُلِىِّ زَكَاةٌ
Tidak ada zakat dalam perhiasan“ (Atsar Riwayat Abdur Razaq dan Ibnu Abi Syaibah)
Ketiga : Diriwayatkan bahwa Aisyah dan Ibnu Umar bahwa beliau berdua memberikan perhiasan kepada anak-anaknya, kemudian mereka berdua tidak mengeluarkan zakatnya, sebagaimana diriwayatkan Imam Syafi’I di dalam Musnad-nya . 
Keempat :  Perhiasan adalah sesuatu yang dibutuhkan oleh hampir setiap perempuan. Bagi perempuan perhiasan kedudukannya seperti baju, kosmetik, dan  peralatan rumah tangga, maka tidak ada zakat atasnya. 
Abu Bakar al-Hasni dalam  Kifayat al-Akhyar : 266 berkata  : “Karena perhiasan tersebut dipakai untuk berhias diri dalam hal-hal yang dibolehkan, ini seperti halnya unta dan sapi yang digunakan untuk bekerja“
Pendapat Kedua : Bahwa perhiasan dari emas dan perak wajib dizakati. Ini adalah pendapat Abu Hanifah.
Dalil-dalilnya adalah sebagai berikut :
Pertama : Hadist  Amr bin Syu’aib dari bapak dari kakeknya, ia berkata :
أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِي يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهَا أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا قَالَتْ لَا قَالَ أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَ فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ
 “Ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah bersama anak wanitanya yang di tangannya terdapat dua gelang besar yang terbuat dari emas. Maka Rasulullah bertanya kepadanya, “Apakah engkau sudah mengeluarkan zakat ini?” Dia menjawab, “Belum.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Apakah engkau senang kalau nantinya Allah akan memakaikan kepadamu pada hari Kiamat dengan dua gelang dari api neraka.” Wanita itu pun melepas keduanya dan memberikannya kepada Rasulullah seraya berkata, “Keduanya untuk Allah dan Rasul Nya.” (HR. Abu Daud dan  Nasai)

Kedua : Hadist  Aisyah, ia berkata :
,
      دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى فِي يَدَيَّ فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ فَقُلْتُ صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ قُلْتُ لَا أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ قَالَ هُوَ حَسْبُكِ مِنَ النَّارِ
 “Rasulullah masuk menemuiku lalu beliau melihat di tanganku beberapa cincin dari perak, lalu beliau bertanya, “Apakah ini wahai Aisyah?” Aku pun menjawab, “Saya memakainya demi berhias untukmu wahai Rasulullah.” Lalu beliau bertanya lagi, “Apakah sudah engkau keluarkan zakatnya?” “Belum”, jawabku. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Cukuplah itu untuk memasukkanmu dalam api neraka.”( HR. Abu Daud)

Ketiga : Hadist Asma’ binti Yazid, ia berkata :

دَخَلْتُ أَنَا وَخَالَتِي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا أَسْوِرَةٌ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَنَا أَتُعْطِيَانِ زَكَاتَهُ قَالَتْ فَقُلْنَا لَا قَالَ أَمَا تَخَافَانِ أَنْ يُسَوِّرَكُمَا اللَّهُ أَسْوِرَةً مِنْ نَارٍ أَدِّيَا زَكَاتَهُ
 “Saya masuk bersama bibiku menemui Rasulullah dan saat itu bibiku memakai beberapa gelang dari emas. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada kami, “Apakah kalian sudah mengeluarkan zakat ini?” Kami jawab, “Tidak.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah kalian takut kalau nantinya Allah akan memakaikan kepada kalian gelang dari api neraka. Oleh karenanya, keluarkanlah zakatnya.” (HR. Ahmad)
Hadist-hadist di atas secara lahirnya menunjukkan kewajiban zakat terhadap perhiasan yang dipakai.
 Jawaban :
Hadist-hadist di atas tidaklah tegas dalam menunjukkan kewajiban zakat terhadap perhiasan, oleh karena itu para ulama menafsirkannya sebagai berikut :
Pertama : Mengatakan hadist-hadist tersebut muncul sewaktu diharamkannya perhiasan bagi wanita. Maka hadist tersebut dengan sendiri terhapus ketika dibolehkan bagi perempuan untuk menggunakan perhiasan. (Mawardi, al-Hawi al-Kabir : 3/273)
Kedua : Hadist tersebut hanya berlaku bagi perempuan yang datang kepada nabi Muhammadshallallahu ‘alaihi wassalam dan orang-orang serupa dengannya. Karena perempuan tersebut menggunakan perhiasan secara berlebih-lebihan, ini tersirat dalam kata-kata “ ghalidhatani “ (dua gelang yang besar).
Maka barangsiapa yang menggunakan perhiasan yang berlebih-lebihan di luar batas kewajaran, maka dia akan terkena kewajiban zakat. (Khatib Syarbini, Mughni al-Muhtaj : 2/99)  
Ketiga : Hadist-hadist tersebut sanadnya lemah. Imam Tirmidzi berkata : “Dalam masalah ini (zakat perhiasan) tidak ada hadist yang shahih.“   Abu Ubaid berkata : “Hadist dua gelang telah diperselisihkan ulama sejak dulu sampai sekarang“  (Ibnu Qudamah, al-Mughni : 2/ 606)
Kesimpulan :
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama yang tidak mewajibkan zakat perhiasan yang dipakai, kecuali kalau melebihi batas kewajaran. Begitu juga akan terkena zakat jika diniatkan untuk dijual jika dibutuhkan.  Wallahu A’lam.